Selalu menjadi tantangan bagi para investor asing untuk mengikuti peraturan keuangan di Indonesia, terutama yang berhubungan dengan peraturan payroll. Banyak hal-hal kecil yang perlu diperhatikan dalam laporan anda. Sistem payroll sangatlah penting dalam pengoperasian bisnis usaha.
Gaji atau upah karyawan yang adil dan bonus lainnya yang didapat dari bekerja di perusahaan anda sangat krusial sebagai manfaat yang didapat karyawan dari system payroll dan juga seluruh performa perusahaan.
Hak Dasar Karyawan
Hal pertama yang harus dipahami adalah mengetahui hak-hak apa saja yang karyawan anda terima. Berikut adalah hak-hak yang diterima karyawan.
- Waktu kerja pada umumnya adalah 40 jam per minggu, yaitu dalam rata-rata, karyawan akan kerja sekitar 8 jam per hari.
- Menerima upah minimum regional yang berbeda tiap provinsi, kabupaten, dan sektor.
- Menerima jaminan perlindungan sosial (BPJS untuk pegawai/BPJS Ketenagakerjaan), yang termasuk asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, jaminan hari tua (pesiun), dan juga BPJS Kesehatan.
- Menerima cuti (mendapatkan upah untuk tidak menggunakan waktu cuti), cuti hamil, izin sakit, izin pribadi sesuai peratuan.
- Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan.
- Menerima upah kerja lembur.
Insentif
Insentif adalah upah yang didapatkan karyawan sebagi bentuk penghargaan, diluar dari upah wajib atau upah yang biasanya diterima. Upah insentif diberikan sesuai dengan performa karyaman. Dapat diberikan berupa upah insentif individu ataupun kelompok. Upah yang biasa didapatkan karyawan adalah upah lembur (kerja lebih waktu).
Upah lembur adalah uang yang didapat karyawan saat bekerja diluar jam normal (tambahan waktu kerja). Dan juga, upah insentif dapat diberikan kepada individu atau kelompok yang dapat menyelesaikan target tertentu yang diminta oleh perusahaan.
Jaminan Perlindungan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan)
Jaminan perlindungan social (BPJS Ketenagakerjaan) diberikan kepaada karyawan selama bekerja di perusahaan dan juga pada saat pension. Asuransi jiwa juga termasuk kedalamnya. Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan disebut sebagai berikut:
- Kecelakaan kerja/asuransi keselamatan kerja, 0,24%-1,74% dari gaji bulanan, yang dibayar penuh oleh perusahaan.
- Perlindungan terhadap risiko meninggal dunia /asuransi jiwa, 0,3% dari gaji bulanan yang juga harus dibayar penuh oleh perusahaan.
- Pensiun/asuransi hari tua, 5,7% dari gaji bulanan yang harus dibayar oleh perusahaan (3,7%) dan karyawan (2%). Dana pension /asuransi hari tua ini bisa ditarik ketika berusia 55 tahun atau disaat karyawan telah berhenti bekerja.
- Keikutsertaan karyawan dalam perlindungan social atau BPJS Ketenagakerjaan setidaknya mencapai 5 tahun minimal.
Asuransi Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Asuransi kesehatan karyawan harus dibayar oleh kedua pihak, oleh karyawan dan perusahaan. Jumlah maksimum yang harus dibayar oleh perusahaan sejumlah IDR 200.000/bulan, sedangkan untuk karyawan wajib membayar sejumlah IDR 50.000/bulan.
Biasanya karyawan akan menerima tunjangan kelas tipe 2, tergantung oleh peraturan perusahaan, beberapa pekerja (terutama pada posisi tinggi) akan mendapatkan tingkatan tipe kelas.
Pelaporan Pajak
Perusahaan harus membayar dan melaporkan pajak mereka secara bulanan dan tahunan. Pajak bulanan meliputi:
- Pajak penghasilan badan (PPh 25) yang harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 selambat-lambatnya selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan wajib disampaikan ke kantor pajak paling lambat pada tanggal 20 selambat-lambatnya pada bulan berikutnya.
- Pajak penghasilan perorangan/individu (PPh 21) yang harus dibayar paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya paling lambat dan paling lambat disampaikan ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 september.
Jual Payroll Indonesia Sistem Penggajian Terbaik dan Berkualitas
Di sisi lain, pajak tahunan adalah:
- Pajak Penghasilan Badan yang harus dibayar sebelum mengajukan pengembalian pajak dan harus diajukan selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir, yaitu di bulan April.
- Pajak Penghasilan perorangan yang juga harus dibayar sebelum mengajukan pengembalian pajak dan mengajukan selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir, yaitu pada bulan Maret.
Setiap keterlambatan pembayaran dan pelaporan akan menyebabkan Anda menerima denda yang harus Anda bayar ke kantor pajak. Untuk menghindari hukuman, penting untuk mempertimbangkan membayar pajak tepat waktu.
Informasi dan Pemesanan Software Payroll
Anda dapat mengundang kami juga untuk presentasi Software Payroll Omegasoft ini ke kantor Anda. Hubungi kami di 0819 9530 2077 atau info@akuntanesia.id sekarang juga. Kami siap membantu setiap permasalahan Software Payroll Omegasoft di kantor Anda.
