Tahu gak kalau gaji tenaga kerja di Indonesia ternyata mampu menduduki peringkat kedua di Asia Tenggara, lho! Ya, menurut salah satu perusahaan perekrut profesional rerata gaji tenaga kerja Indonesia dan Malaysia berada di posisi dua setelah Singapura.
Meski demikian, jika dilihat dari segi upah minimumnya, Indonesia hanya berada di peringkat ke-6 setelah Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, dan Malaysia.
Info terbaru: ada layanan terbaru dari promo.akuntanesia.id, mari kita lihat apa sih layanan terbaru kami. Klik promo.
Terlepas dari fakta-fakta tersebut, karena kita tinggal di Indonesia, ada baiknya buat kita memahami segala hal soal upah atau gaji ini, baik terkait peraturan pemerintah terkait gaji, hingga jenis pekerjaan atau karier yang ada di Indonesia, termasuk yang belakangan ini sedang tinggi permintaannya.
Sistem Gaji di Indonesia sendiri memiliki tiga metode, yakni penggajian skala tunggal, skala ganda, dan skala campuran. Gaji diukur berdasarkan banyak faktor, seperti golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan skill.
Peraturan soal sistem penggajian di Indonesia pun bersifat dinamis. Contohnya saja yang sedang hangat diperbincangkan belakangan ini, di mana pemerintah tengah menggodok sebuah undang-undang baru yang memungkinkan pengusaha menggaji karyawannya dengan hitungan jam, bukan bulanan maupun harian lagi seperti sebelumnya.
Informasi gaji dan karier yang perlu dipahami
Topik soal gaji memang sebenarnya sangatlah sensitif untuk dibahas, sehingga kadang sulit untuk bertukar pikiran soal hal ini dengan teman apalagi kerabat kerja.
Peraturan pemerintah soal gaji di Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) soal gaji tertuang dalam Pasal 1 UU No. 13 Tahun 2003. Dalam peraturan pemerintah tersebut dicatat dengan jelas terkait upah minimum, upah kerja lembur, denda dan potongan upah, pesangon, pajak, dan masih banyak lagi. Yang paling sering menarik perhatian pekerja adalah aturan terkait upah minimum dan kerja lembur.
Komponen gaji yang perlu diketahui
Ketika menerima gaji, biasanya kita akan menerima slip gaji yang memberikan keterangan lengkap soal rincian gaji pokok, tunjangan, potongan, lembur, serta bonus jika ada. Nah, komponen dalam slip gaji ini sangat penting untuk dibaca dengan teliti untuk memastikan bahwa karyawan telah mendapatkan hak-haknya sesuai dengan perjanjian kerja di awal.
Perlu dipahami juga bahwa kegunaan slip gaji tidak hanya berguna untuk pihak karyawan saja tapi juga untuk perusahaan. Dengan slip gaji, kedua pihak pekerja dan pemberi kerja dapat memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak telah terpenuhi.
Gaji Berdasarkan Jenis Klasifikasi Karyawan
Jenis karyawan secara umum terbagi menjadi dua kategori, yaitu karyawan tetap dan karyawan kontrak. Tidak hanya status kerja, perbedaan karyawan tetap dan karyawan kontrak tentu juga memengaruhi tunjangan dan gaji karyawan tersebut.
Meski begitu, biasanya untuk urusan besaran gaji tidak jauh berbeda antara karyawan kontrak dan tetap. Sebab, perusahaan tetap harus menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP). Hanya saja, karyawan tetap biasanya memiliki gaji yang lebih tinggi dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Faktor yang memengaruhi besaran gaji
Selain mengacu pada peraturan pemerintah dan jenis klasifikasi karyawan, masih ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi besaran gaji seorang karyawan. Seperti sudah disebutkan sekilas di atas, faktor-faktor tersebut antara lain adalah jabatan, pengalaman kerja, pendidikan formal, hingga kompetensi atau kemampuan dari karyawan itu sendiri.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua perusahaan mengacu pada faktor yang sama, ya. Contohnya saja, saat ini semakin banyak perusahaan yang menilai karyawan berdasarkan pengalaman dan kompetensi, ketimbang latar belakang akademis. Jadi kembali lagi, tergantung tiap-tiap perusahaan atau pemberi kerja.
Hak-hak karyawan selain gaji
Perlu diketahui juga lho, selain gaji, seorang karyawan juga memiliki sederet hak-hak lain. Jadi, jangan kira hak karyawan itu cuma gaji lho. Yuk simak penjelasan singkatnya di bawah ini.
Waktu atau jam kerja
Setiap karyawan yang bekerja di Indonesia memiliki waktu kerja 7 jam per hari, buat mereka yang bekerja enam hari dalam seminggu. Sementara itu, buat yang bekerja lima hari dalam seminggu, per harinya mereka berhak untuk bekerja selama 8 jam saja.
Cuti kerja
Karyawan juga berhak untuk cuti sebanyak minimal 12 kali dalam satu tahun. Biasanya cuti ini bisa diambil setelah yang bersangkutan sudah berstatus karyawan tetap, atau sudah bekerja selama satu tahun lamanya.
Untuk aturan cuti ini biasanya masing-masing perusahaan memiliki kebijakan tersendiri. Ada yang mensyaratkan pengajuan cuti disampaikan kepada atasan minimal satu minggu, dua minggu, dan lain sebagainya.
Asuransi kesehatan
Karyawan berhak pula mendapatkan asuransi kesehatan. Nilai pertanggungannya tentunya berbeda dari perusahaan satu dengan lainnya, karena jenis polis dan harga premi yang dibayarkan perusahaan itu berbeda-beda. Bahkan, dalam satu perusahaan pun, nilai pertanggungannya berbeda-beda karena bervariasi tergantung pada level jabatan.
Gak sedikit kenyataan di mana ada perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan asuransi kesehatan kepada karyawan. Namun, kini pemerintah Indonesia sudah mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Jadi, kini, andaikata tidak memiliki asuransi kesehatan swasta pun, seorang karyawan masih ter-cover BPJS Kesehatan.
Uang Tunjangan Hari Raya (THR)
Uang THR adalah sesuatu yang amat ditunggu-tunggu setiap karyawan di Indonesia saat hari raya utama keagamaan tiba. THR, yang besarannya pada umumnya satu bulan gaji pokok, atau proporsional buat mereka yang belum setahun menjadi karyawan tetap, akan jadi dana segar buat menopang segala kebutuhan saat hari raya tiba.
Uang lembur
Sudah jadi hal yang wajar ketika sebuah perusahaan meminta karyawannya untuk bekerja lembur. Namun, jangan salah, ternyata ada pula undang-undang yang mengatur bahwa karyawan pun berhak menolak lembur jika memang tidak bersedia.
Selain itu, pemerintah juga sudah membuat aturan untuk membuat perhitungan uang lembur yang besarannya akan meningkat di jam ke-2 lembur, jam ke-3, dan seterusnya. Bahkan, lembur di hari libur pun diberikan perhitungan yang berbeda.
Uang pesangon
Setiap karyawan tetap pun berhak atas uang pesangon jika sewaktu-waktu dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan uang pesangon ini pun telah diatur dalam undang-undang yang ditetapkan pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan.
Anda dapat mengundang kami juga untuk presentasi Software Penggajian ini ke kantor Anda. Hubungi kami di 0819950302077 atau info@akuntanesia.id sekarang juga. Kami siap membantu setiap permasalahan Software Penggajian di kantor Anda.
