Hal yang paling ditunggu-tunggu seorang karyawan dalam setiap bulan adalah hari gajian. Dimana pada hari tersebut banyak sudah orang merencanakan mau dibelikan apa uang yang akan mereka dapatkan. Susah senang selama sebulan lagaknya hilang ketika menerima amplop coklat berisi uang dari perusahaan.
Begitu gembiranya para pekerja ketika hari gajian tiba. Dan itu merupakan sesuatu yang wajar. Mereka telah bekerja keras tiga puluh hari penuh demi mendapatkan hak yang memang pantas menjadi mereka dapatkan.
Dari sisi perusahaan, atau pengusaha, gajian merupakan kewajiban yang harus mereka berikan agar gugur tanggung jawab tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Gaji yang diberikan bisa memiliki periode waktu yang bermacam-macam. Tergantung peraturan serta perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja itu sendiri.
Besar dan cara pemberian gaji karyawan telah diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. Yang mana Undang-Undang tersebut akhirnya diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Aturan yang ditetapkan memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk menghitung gaji karyawan yang didasarkan pada akumulasi nilai inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Meski pada praktiknya, perhitungan upah minimum gaji karyawan bisa lebih rumit dari hanya sekedar yang dibayangkan. Karna banyak honorium, tunjangan, permbayaran lain yang juga berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker
Dalam pasal 93 ayat 2 Undang-Undang menyebutkan bahwa setiap pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaian mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah atau gaji, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh itu sendiri.
Denda yang dimaksut bisa dijatuhkan apabila perusahaan tidak mengindahkan peraturan yang tertera dalam pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang berisi:
- Jika perusahaan tidak membayar gaji pekerja dari hari keempat sampai ke delapan terhitung sejak tanggal seharusnya upah dibayar, perusahaan atau pengusaha akan dikenakan denda 5% setiap harinya.
- Apabila perusahaan masih belum membayar karyawan setelah hari ke delapan, pengusaha akan dikenakan denda 1% per hari dengan ketentuan tambahan tidak boleh melebihi 50% per bulan dari total jumlah upah yang seharusnya dibayarkan.
- Apabila perusahaan masih belum membayar karyawan sebulan setelahnya, maka perusahaan harus membayar denda hasil dari penjumlahan syarat pertama dan kedua serta suku bunga yang berlaku dalam bank pemerintah.
Perhitungan Gaji atau Upah Pokok dan Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap merupakan pembayaran yang berkaitan langsung dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap bagi karyawan saat dibayarkan dalam waktu yang bersamaan dengan pembayaran upah pokok. Tunjangan yang dimaksut antara lain adalah tunjangan anak, tunjangan istri dan lain sebagainya.
Contoh, apabila A menerima upah sebesar Rp. 4.000.000, maka upah pokok yang ia terima adalah Rp 3.000.000 dan Rp. 1.000.000 untuk tunjangan tetapnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa 75% upah merupakan gaji pokok sedangkan 25% adalah tunjangan tetap.
Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap
Mirip dengan contoh yang telah disebutkan sebelumnya, apabila seseorang memiliki upah sebesar Rp. 4.000.000 maka upah pokok yang ia terima sebesar Rp. 3.000.000-tunjangan tetap Rp. 1.000.000 dan tunjangan tidak tetap Rp. 500.000.
Pendapatan Non Upah atau Non Gaji
Salah satu contoh paling mudah pendapatan non Upah adalah THR yang dibayarkan paling lambar 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba.
Informasi dan Pemesanan Software Payroll
Anda dapat mengundang kami juga untuk presentasi Software Payroll Omegasoft ini ke kantor Anda. Hubungi kami di 0819 9530 2077 atau info@akuntanesia.id sekarang juga. Kami siap membantu setiap permasalahan Software Payroll Omegasoft di kantor Anda.