Skip to content

Mengapa Perusahaan Harus PKP?

    Mengapa Perusahaan Harus PKP?

    Mengapa perusahaan harus PKP?

    Perusahaan yang sudah terdaftar secara hukum, tentunya akan menjadi PT atau CV. Bagi yang belum berbadan hukum, maka tetap menjadi badan usaha milik pribadi. Jika sebuah perusahaan sudah menjadi PT atau CV, perusahaan tersebut dapat menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Apa itu PKP? Mengapa perusahaan harus PKP?

    Di era jaman sekarang, peraturan perpajakan makin diperketat. Hal ini diperkuat dengan adanya banyak himbauan bahwa perusahaan harus didaftarkan sebagai PKP untuk dapat melakukan kegiatan jual-beli produk/jasa ke sesama PT. PKP itu sendiri adalah perusahaan yang dimana menjual barang atau jasa dengan mengenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Selain perusahaan, orang pribadi pun dapat mengajukan diri sebagai PKP jika omset penjualan yang didapatkan diatas 4,8M.

    Ada beberapa syarat bagi sebuah perusahaan untuk menjadi PKP, beberapa diantaranya:

    1. Memiliki omset penjualan dalam satu tahun senilai 4,8M atau diatas 4,8M. Jika dibawah 4,8M perusahaan tersebut tidak wajib mendaftarkan diri sebagai PKP, kecuali atas kehendak sendiri ingin menjadi PKP
    2. Telah dilakukan survey ke perusahaan oleh KPP atau KP2KP tempat perusahaan tersebut mendaftarkan/kedudukan perusahaan
    3. Telah melengkapi dokumen dan beberapa persyaratan lainnya terhadap pengajuan PKP atau pengukuhan PKP

    Perusahaan dapat mendaftarkan pengajuan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak dimana tempat perusahaan tersebut berdomisili, setelah itu akan ada beberapa proses dan waktu hingga perusahaan tersebut berhasil dikukuhkan sebagai PKP. Setelah diterbitkan surat pengukuhan PKP, perusahaan dapat meminta no urut faktur pajak ke https://efaktur.pajak.go.id/login dengan login menggunakan NPWP dan pasword yang diberikan.

    Mengapa perusahaan harus PKP? Jika dibandingkan dengan perusahaan yang belum PKP, ada beberapa keuntungan jika suatu perusahaan menjadi PKP, beberapa diantaranya adalah:

    1. Perusahaan yang sudah menjadi PKP dapat dianggap telah memiliki sistem yang sudah baik, serta status hukumnya lebih baik dibandingkan perusahaan yang belum PKP
    2. Menjamin kerjasama lebih mudah dengan perusahaan-perusahaan besar karena adanya kepercayaan bahwa perusahaan telah mengikuti regulasi perpajakan dengan tertib
    3. Dapat bertransaksi dengan bendaharawan Pemerintah dan dapat mengikuti lelang-lelang yang diadakan oleh Pemerintah
    4. Mengkreditkan PPN Masukan yang diterima dari Vendor ke PPN Keluaran yang dikenakan ke customer atas produk atau jasa yang dijual
    5. Beban produksi dan investasi BKP/JKP dari pembelian dapat dibebankan kepada konsumen akhir.

    Selain mempertimbangkan keuntungan yang didapatkan jika perusahaan menjadi PKP, perusahaan dapat mempertimbangkan juga beberapa konsekuensi bagi perusahaan PKP. Ada beberapa konsekuensinya, yaitu:

    1. Dapat membuat perusahaan harus membayar pajak lebih besar jika tidak adanya Kredit Pajak yang dapat dikreditkan dari pembelian produk/jasa dari Vendor.
    2. Menurunkan nilai saing dari sisi harga jika memiliki kompetitor yang dapat menjual produk/jasa tanpa PPN ke konsumen akhir

    Berbicara mengenai mengapa perusahaan harus PKP, hal ini kembali ke pertimbangan masing-masing perusahaan. Jika masih ragu dalam memutuskannya, konsultasikan ke kami.

    Kami adalah konsultan keuangan, software dan juga perpajakan yang sudah terpercaya dalam menangani berbagai jenis perusahaan di Indonesia. Konsultasi, implementasi, training dan maintenance atas software keuangan/payroll yang dipakai adalah pekerjaan kami sehari-hari. Kami juga dapat membantu perusahaan untuk membereskan masalah perpajakan perusahaan dengan tim konsultan pajak kami.

    Hubungi kami ke 081995302077 atau email info@akuntanesia.net, kami siap membantu Anda.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *