Cara Menghitung Gaji per Jam adalah merupakan penghasilan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bekerja dengan periode jangka pendek atau karyawan yang bekerja paruh waktu. Cara hitung menghitung upah gaji karyawan per jam dengan cara ini bisa disebut sebagai metode perhitungan gaji proporsional.
Cara Menghitung Gaji Per Jam
Tapi perhitungan gaji pro rata ini mempunyai perbedaan dengan cara hitung gaji karyawan yang bekerja satu bulan penuh. Tidak hanya untuk karyawan yang bekerja dengan periode jangka pendek atau paruh waktu, pola perhitungan semacam ini juga bisa digunakan ketika ada karyawan yang resign pada pertengahan bulan.
Nantinya keterangan seperti ini harus tertera pada contoh slip gaji karyawan.
Pada umumnya, metode ini berpedoman pada dua hal yaitu jumlah hari kerja dan jumlah jam kerja yang sudah diselesaikan.
Cara Menghitung Upah Gaji Karyawan Dengan Metode Prorate
Ada beberapa elemen perhitungan yang harus Anda perhatikan seperti yang tertulis dalam Kepmen-No-Kep.102-MEN-VI-2004 diantaranya:
Cara Menentukan Gaji Karyawan Laundry Menjadi Faktor Penting
Cara Menghitung Upah per Jam
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, cara menghitung upah per jam adalah upah sebulan (gaji pokok dan tunjangan tetap) dibagi 173.
Upah per jam = 1/173 x Upah Sebulan
Menghitung Jumlah Jam Kerja
Dengan sistem 8 jam kerja dalam sehari dan 5 hari kerja. Waktu kerja ideal dalam seminggu adalah 40 jam.
Untuk menghitung jumlah jam kerja karyawan, Anda bisa mengitung dengan rumus:
Jumlah Jam Kerja = Jumlah Hari x Jumlah Jam Kerja
Menghitung Gaji Pro Rata
Menghitung gaji pro rata dilakukan dengan mengalikan jumlah jam kerja dengan upah per jam karyawan.
Gaji Pro Rata = Jumlah Jam Kerja x Upah per Jam
atau dapat dilakukan dengan perhitungan
Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 x Upah sebulan
Contoh Menghitung Upah Gaji Karyawan Per jam Untuk Usaha Kecil Menengah
Awal Januari 2020, PT Abadi Jaya merekrut Fani, seorang karyawan berpengalaman dengan gaji Rp. 8.000.000 per bulan.
Gaji ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Karena kebutuhan yang mendesak, perusahaan meminta Fani untuk segera masuk di tanggal 13 Januari.
Jika perusahaan menerapkan 5 hari kerja dengan 8 jam kerja per hari, maka per tanggal 13-28 Januari Fani sudah bekerja selama 12 hari.
Perhitungan gaji prorate adalah sebagai berikut:
Gaji Pro Rata = Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 x Upah sebulan
12 x 8 x 1/173 x Rp. 8.000.000 = Rp. 4.439.306 (sebelum dipotong PPh 21)
Nah, kalau diatas adalah cara menghitung upah gaji karyawan per jam, bagaimana dengan cara menghitung harian?
Contoh Kasus Cara Menghitung Upah Gaji Karyawan Harian Atau Perhari Untuk Usaha Kecil Menengah Sesuai Peraturan Depnaker
Nah, sekarang mari coba kita lihat bagaimana cara menghitung gaji karyawan harian atau pe hari untuk jenis Usaha Kecil Menengah.
Sebelum mulai menghitung, Anda harus mengetahui juga ketentuan terkait pajak penghasilan PPh karyawan tidak tetap harian tersebut sebagai berikut dibawah:
Kondisi 1:
Jika penghasilan sehari < Rp 450.000, dan penghasilan kumulatif dalam sebukan < Rp 4.500.000 maka tidak ada pemotongan PPh 21.
Kondisi 2:
Jika penghasilan sehari > Rp 450.000, dan penghasilan kumulatif dalam sebukan < Rp 4.500.000 maka PPh terutang karyawan tidak tetap harian ini adalah : 5% x (Upah-Rp 450.000)
Kondisi 3:
Jika penghasilan sehari > Rp 450.000 atau < Rp 450.000, dan penghasilan kumulatif dalam sebukan > Rp 4.500.000 maka PPh terutang karyawan tidak tetap harian ini adalah : 5% x ( Upah – PTKP/360 ).
Kondisi 4:
Jika penghasilan sehari > Rp 450.000 atau < Rp 450.000, dan penghasilan kumulatif dalam sebukan > Rp 10.200.000 maka PPh terutang karyawan tidak tetap harian ini adalah sesuai tarif Pasal 17 x PKP disetahunkan.
Baru setelah itu anda bisa mulai mencoba cara menghitung gaji karyawan harian atau perhari untuk jenis Usaha Kecil Menengah dibawah.
Cara ini akan berguna jika Anda tidak perlu cara menghitung gaji karyawan per jam.
Contoh Cara Menghitung Gaji Karyawan Harian Jenis Usaha Kecil Menengah
Uciha Sasuke adalah karyawan harian tidak tetap sebagai ninja di desa Konohagakure.
Dia telah bekerja selama 26 hari secara terus menerus dengan memiliki total pendapatan sebesar Rp 210.000 per hari sebulan sebesar 5.460.000 sebelum dipotong pajak.
Maka cara menghitung gaji karyawan harian atau per hari untuk jenis Usaha Kecil Menengah setiap hari setelah dipotong pajak adalah sebagau berikut.
Penghasilan Uciha Sasuke Pada Hari 1 sampai ke 21 totalnya masih dibawah Rp 4.500.000, maka berlaku kondisi 1 dimana gaji harian akan dibayarkan secara penuh tanpa dipotong gaji dengan perhitungan sebagai berikut:
Gaji Sehari : Rp 5.460.000 / 26 = Rp 210.000.
Gaji Selama 21 hari : Rp 210.000 x 21 = Rp 4.410.000.
Gaji Yang Diterima Per Hari = Rp 210.000.
Cara Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Omset Secara Teratur
Lalu Penghasilan Uciha Sasuke Pada Hari ke 22 – ke 26 akan berlaku sesuai dengan kondisi 3 dan berlaku pemotongan pajak karena total penghasilannya sudah melebihi batas Rp 4.500.000 dengan perhitungan.
Gaji Harian Pada Hari Ke 22
- Gaji Sehari: Rp 5.460.000 / 26 = Rp 210.000.
- Gaji Total Sampai Hari Ke 22: Rp 210.000 x 22 = Rp 4.620.000.
- PTKP Sampai Hari Ke 22: Rp 54.000.000 / 360 X 22 = Rp 3.300.000
- PKP sampai hari ke 22 (Gaji Total Sampai Hari Ke 22 – PTKP Sampai Hari Ke 22) : Rp 4.620.000 – Rp 3.300.00 = Rp 1.320.000
- Pajak penghasilan PPh 21 Hari Ke 22: 5% x Rp 1.320.000 = Rp 66.000
- Gaji yang diterima per hari (Gaji Sehari – Pajak Penghasilan Hari Ke 22) : Rp 210.000 – Rp 66.000 = Rp. 144.000.
Gaji Harian Pada Hari Ke 23
- Gaji Sehari : Rp 5.460.000 / 26 = Rp 210.000.
- Gaji Total Sampai Hari Ke 23 : Rp 210.000 x 23 = Rp 4.830.000.
- PTKP Sampai Hari Ke 23 : Rp 54.000.000 / 360 X 23 = Rp 3.450.000
- PKP sampai hari ke 23 ( Gaji Total Sampai Hari Ke 23 – PTKP Sampai Hari Ke 23 ) : Rp 4.830.000 – Rp 3.450.00 = Rp 1.380.000
- Pajak penghasilan PPh 21 Hari Ke 23 : 5% x Rp 1.380.000 = Rp 69.000
- Pajak Penghasilan PPH 21 Yang Telah Dibayar Hingga Hari Ke 23 Rp 66.000 maka PPh 21 terutang : Rp 69.000 – Rp 66.000 = Rp 3.000.
- Gaji yang diterima per hari ( Gaji Sehari – Pajak Penghasilan Hari Ke 23 ) : Rp 210.000 – Rp 3000 = Rp. 207.000.
Gaji Harian Pada Hari Ke 24
- Gaji Sehari : Rp 5.460.000 / 26 = Rp 210.000.
- Gaji Total Sampai Hari Ke 24 : Rp 210.000 x 24 = Rp 5.040.000.
- PTKP Sampai Hari Ke 24 : Rp 54.000.000 / 360 X 24 = Rp 3.600.000
- PKP sampai hari ke 24 ( Gaji Total Sampai Hari Ke 24 – PTKP Sampai Hari Ke 24 ) : Rp 5.040.000 – Rp 3.600.000 = Rp 1.440.000
- Pajak penghasilan PPh 21 Hari Ke 24 : 5% x Rp 1.440.000 = Rp 72.000
- Pajak Penghasilan PPH 21 Yang Telah Dibayar Hingga Hari Ke 24 Rp 69.000 maka PPh 21 terutang : Rp 72.000 – Rp 69.000 = Rp 3.000.
- Gaji yang diterima per hari ( Gaji Sehari – Pajak Penghasilan Hari Ke 24 ) : Rp 210.000 – Rp 3.000 = Rp. 207.000
Begitu seterusnya cara menghitung gaji karyawan harian atau perhari untuk jenis Usaha Kecil Menengah di atas akan berulang sampai hari ke 26.
Informasi dan Pemesanan Software Payroll
Anda dapat mengundang kami juga untuk presentasi Software Payroll Omegasoft ini ke kantor Anda. Hubungi kami di 0819 9530 2077 atau info@akuntanesia.id sekarang juga. Kami siap membantu setiap permasalahan Software Payroll Omegasoft di kantor Anda.